Selain memiliki nilai edukatif, KDM menilai pidana kerja sosial juga membawa manfaat ekonomi bagi negara. Dengan menurunnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), beban anggaran negara dapat berkurang secara signifikan.
“Ketika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, dan pengawas. Itu semua memakai uang negara. Tapi produktivitasnya rendah. Kalau diganti dengan kerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” jelasnya.
KDM berharap penerapan pidana kerja sosial di Jawa Barat menjadi contoh model penegakan hukum progresif, di mana keadilan tidak hanya memenjarakan, tetapi juga memberdayakan manusia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





