Daerah

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

×

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum.

Baca Juga:  KAI: Rencana Uji Coba Jalur Rel Cibatu Garut Akhir Januari

Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu sudah ditandatangani dan mulai berlaku pada Senin (14/4/2025), serta ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Bekas Kantor Bupati Sudah Puluhan Tahun Terbengkalai, Pemkab Bogor Janjikan Ini

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik, khususnya di jalan raya yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aksi pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:  Lucky Hakim Tanggapi Soal Video Viral Bupati Indramayu Nina Agustina

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” ujar Dedi, dikutip dari isi SE tersebut.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234