Daerah

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

×

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum.

Baca Juga:  Habiskan Dana Ratusan Miliar, Ridwan Kamil Pastikan Flyover Kopo Bandung Laik Digunakan

Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu sudah ditandatangani dan mulai berlaku pada Senin (14/4/2025), serta ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Investasi Tinggi dan Pengangguran Naik, Dedi Mulyadi Dorong Platform Digital Ketenagakerjaan

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik, khususnya di jalan raya yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aksi pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Desak Polda Jabar Tangkap Dalang Alih Fungsi Lahan Teh di Pangalengan

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” ujar Dedi, dikutip dari isi SE tersebut.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234