Daerah

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

×

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum.

Baca Juga:  Mengejutkan, Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Perceraian Ketiga

Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu sudah ditandatangani dan mulai berlaku pada Senin (14/4/2025), serta ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Heboh Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Dedi Mulyadi; Saya Ingatkan 3 Tahun Lalu

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik, khususnya di jalan raya yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aksi pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:  Ronggo Siap Jika Diminta Gantikan Ezechiel

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” ujar Dedi, dikutip dari isi SE tersebut.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234