Hasil sidak menunjukkan bahwa perubahan warna terjadi saat perusahaan tengah memproduksi kertas berwarna biru. Limbah dari proses produksi tersebut memang diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun penguraian pigmen warna belum maksimal, sehingga air limbah yang dibuang masih berwarna biru.
“Air limbah diolah, tapi tidak sepenuhnya bisa mengurai pigmen warna. Inilah yang menyebabkan air sungai berubah jadi biru kehijauan,” jelas Iwan.
Atas insiden ini, DLHK Karawang telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada PT Pindo Deli 1. Namun untuk penindakan lebih lanjut, kasus ini kini berada di bawah wewenang DLH Provinsi Jawa Barat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News