Peras Anak dalam Angkot, Pria Asal Medan Ditangkap Polisi

Ilustrasi Tersangka. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | MEDAN – Seorang pria berinisial AS alias Budi (43) warga Kota Tanjungbalai ditangkap polisi saat berada di Jalan Juanda, simpang lampu merah, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

“Pelaku ditangkap atas kasus pemerasan terhadap korban yang masih di bawah umur,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Ftriadi, Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:  Ramadan Datang, Warga Siapkan Tradisi Ngobrog

Dia mengatakan, peristiwa berawal saat korban naik angkutan kota di kawasan terminal Pinang Baris. Tiba-tiba mwnuding korban menjatuhkan hape miliknya.

Baca Juga:  Indra Kenz Kenakan Baju Tahanan, Netizen: Sombong Lu!

“Lalu pelaku minta korban memperbaiki hape miliknya, bukan hanya itu, pelaku meminta paksa uang dan hape korban,” ungkap Ginanjar.

Kata dia, dalam menjalankan aksinya, pelaku menodong korban dengan benda jatam yang ada di guntingan kuku ke tubuh korban. Dibawah ancaman akhirnya korban menyerahkan hape dan uang miliknya sebanyak Rp82 ribu.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Pilih Salurkan Hak Pilih di TPS Kota Bandung