
“Kerja sama ini hanya mencakup pemanfaatan jalan darat sebagai sewaan untuk kebutuhan perusahaan,” jelas Dedi saat ditemui di Bekasi pada Jumat, 25 Januari 2025.
Dedi menambahkan bahwa penguasaan pesisir laut oleh perusahaan berdampak pada akses para nelayan.
“Air laut di wilayah tersebut berada dalam penguasaan perusahaan. Sebagai kompensasi, Dinas Kelautan memberikan jalur khusus agar nelayan tetap bisa melintas,” ungkapnya.
Dedi juga menyoroti masalah kepemilikan sertifikat di wilayah laut yang dinilainya tidak seharusnya terjadi.