Daerah

Soal Pemotongan Dana Sopir Angkot, Dedi Mulyadi: Itu Premanisme, Hukum Tetap Jalan!

×

Soal Pemotongan Dana Sopir Angkot, Dedi Mulyadi: Itu Premanisme, Hukum Tetap Jalan!

Sebarkan artikel ini
KDM
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan sikap tegas terhadap oknum yang memotong dana kompensasi untuk sopir angkutan kota di Kabupaten Bogor. Meski dana sebesar Rp200 ribu per sopir sudah dikembalikan, Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai premanisme dan proses hukum akan terus berjalan.

“Alhamdulillah, kabarnya uangnya sudah dikembalikan. Tapi tetap, itu tindakan premanisme, meski dilakukan oleh pegawai berseragam atau kelompok organisasi,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga:  Begini Alasan Bupati Purwakarta gugat Cerai Dedi Mulyadi

KDM, sapaan akrabnya, menyebut bahwa dalih sumbangan sukarela tidak dapat dijadikan alasan pembenaran. Ia memastikan pelaku akan tetap diproses secara hukum. “Saya tidak suka uang kecil dipotong lagi. Saya tidak suka hal yang bersifat premanisme,” tegasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua Soal Ancaman Barak Militer, Begini Katanya

Dedi juga langsung mengganti potongan tersebut kepada sopir angkot, sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kecil. “Rp200 ribu itu berarti. Kalau biaya makan Rp50 ribu per hari, itu bisa buat empat hari makan,” ujarnya.

Dana kompensasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, dengan menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman. Total ada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Bogor, 463 pengemudi becak di Garut, Cirebon, dan Subang, serta 782 pengemudi delman di Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat yang menerima bantuan langsung tunai.

Baca Juga:  VIDEO: Dedi Mulyadi Minta Pejabat Dan Politisi Partai Gerindra ‘Nyandung’
Pages ( 1 of 2 ): 1 2