Sebagai solusi, Dedi mengusulkan sistem upah sektoral nasional. Dalam skema ini, standar upah ditentukan berdasarkan sektor industri seperti makanan dan minuman, pertambangan, energi, manufaktur, dan lainnya yang berlaku merata di seluruh Indonesia.
“Kalau makanan dan minuman, ya upahnya sama di Sumatera, Jawa, Kalimantan. Ini menciptakan keadilan dan kepastian baik untuk investor maupun tenaga kerja,” tambahnya.
Usulan ini dinilai Dedi akan meredam migrasi kerja dan relokasi industri yang tidak berdampak pada peningkatan produktivitas, serta menutup ruang politisasi UMK di daerah.
Ia berharap gagasan tersebut bisa menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat dalam merumuskan arah baru sistem pengupahan nasional ke depan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News