Daerah

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

×

Delapan Napi di Lapas Kelas II A Subang Dapat Remisi Natal 2020

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kabupaten Subang mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2020 ini.

Penyerahan remisi Natal tersebut, secara simbolis dilakukan di Gereja Immanuel Lapas Subang pada Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:  Ratusan Orang Sembuh, Kasus Covid-19 di Bandung Barat Melandai

“Penerima remisi semuanya masih harus menjalankan sisa nada pidananya,” kata Kepala Binadik Lapas Kelas II A Subang, Mahda.

“Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi dengan membatasi kegiatan. Surat remisi telah diterima warga binaan,” tuturnya.

Adapun secara rinci jumlah pidana di lapas kelas II A Subang yang mendapatkan remisi itu sebanyak delapan orang, itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jalam Tol Khusus Angkutan Tambang, DPRD Bogor Ingatkan Hal Ini

Adapun rekapitulasi perolehan remisi khusus natal tahun 2020, diantaranya, remisi khusus natal 2020 tindak pidana umum, remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 5 orang.

Baca Juga:  Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Pria Hebohkan Tanjungbalai

Kemudian, remisi khusus natal 2020 tindak pidana terkait PP 99, dan remisi khusus besaran remisi 1 bulan sebanyak 3 orang.

Sumber: Media Jabarl, Reporter Jabar

Tinggalkan Balasan