JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) harus berurusan dengan hukum. Hal ini menyusul aksinya yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu dan obat terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi digagalkan petugas.
Ironisnya, barang terlarang itu disembunyikan di dalam organ intim pelaku.
Upaya penyelundupan tersebut terungkap saat RP hendak menjenguk seorang warga binaan berinisial RA, yang tengah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada hari terakhir layanan kunjungan Lebaran yang telah dijadwalkan selama tiga hari.