Jumlah tersebut tersebar di beberapa daerah, seperti Kabupaten Garut sebanyak 579 unit, Kuningan 169 unit, Cirebon 349 unit, Tasikmalaya 28 unit, dan Subang 43 unit.
Koswara menambahkan bahwa pembatasan operasional kendaraan non-motor seperti becak dan delman merupakan bagian dari strategi mengatur arus kendaraan selama mudik Lebaran.
“Penerapan sistem satu arah (one way) di jalan tol akan berdampak pada lalu lintas di jalan arteri. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan pergerakan lokal,” paparnya.
Pembayaran kompensasi akan dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran dengan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap arus mudik dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memastikan bahwa para pengemudi yang terdampak tetap mendapatkan dukungan ekonomi selama periode larangan operasional. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News