“Trotoar sudah jelas tidak boleh lagi dipasang reklame. Tapi kita juga menjaga iklim usaha. Jadi ini bukan untuk mematikan bisnis reklame, melainkan menata agar lebih adil,” ujar Erwin.
Saat ini, ribuan reklame ilegal tercatat masih berdiri di Bandung. Erwin optimistis jika aturan ditegakkan, PAD dari sektor reklame bisa naik signifikan.
Apalagi selain izin reklame, pengusaha juga diwajibkan mengurus izin bangunan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan zonasi reklame. Kawasan-kawasan tertentu seperti Dago bakal ditetapkan sebagai zona khusus.





