Daerah

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

×

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

Selain menyasar pengguna kendaraan, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang.

“Kami menegaskan kepada juru parkir supaya tidak mengarahkan parkir di trotoar ataupun bahu jalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Dua Tersangka Dugaan Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado Ditahan KPK

Herbinawan menjelaskan bahwa ke depan penertiban tidak hanya difokuskan pada satu kawasan, tetapi akan diperluas ke berbagai titik rawan parkir liar di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Intip Keseruan Ambu Anne Main Permainan Tradisional di Festival Kaulinan Budak

Tak hanya denda, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengangkutan kendaraan bagi pelanggar yang tetap membandel.

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Bey Machudin Minta A Koswara Selesaikan Soal Konflik Ojol vs Opang hingga Parkir Liar di Kota Bandung  
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3