Daerah

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

×

Parkir di Trotoar Kini Didenda Rp250 Ribu di Cirebon!

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

Selain menyasar pengguna kendaraan, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada juru parkir agar tidak mengarahkan kendaraan ke lokasi yang dilarang.

“Kami menegaskan kepada juru parkir supaya tidak mengarahkan parkir di trotoar ataupun bahu jalan,” tegasnya.

Baca Juga:  Terkait Nurhayati, Bareskrim Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kasus Korupsi

Herbinawan menjelaskan bahwa ke depan penertiban tidak hanya difokuskan pada satu kawasan, tetapi akan diperluas ke berbagai titik rawan parkir liar di seluruh wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Majukan Ekonomi Desa, Bank Bjb Lakukan Ini

Tak hanya denda, Satpol PP juga menyiapkan langkah pengangkutan kendaraan bagi pelanggar yang tetap membandel.

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Rabu 30 November 2022
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3