Dua Tersangka Dugaan Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado Ditahan KPK

JABAR NEWS | JAKARTA – Pada hari Sabtu (07/10/2017) untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan upaya hukum banding atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu SDW (Ketua Pengadilan Tinggi Manado) dan AAM (Anggota DPR RI Komisi XI periode 2014 – 2019), dilansir dari siaran pers, kpk.go.id, Minggu (08/10/2017).

Baca Juga:  Bus Sekolah Gratis di Bandung, Kembali Beroperasi: Ini Rutenya!

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diamankan bersama 3 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Jumat (06/10/2017).

KPK juga mengamankan uang tunai SGD 64.000 yang diduga merupakan bagian dari total kesepakatan SGD 100.000 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan. 

Baca Juga:  3 Film Drama Korea Serial Netflix Paling Trending di Akhir Tahun 2020

Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sejalan dengan menetapkan SDW dan AAM sebagai tersangka.

Tersangka SDW yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Gandeng SPV, Polres Purwakarta Kembali Kirimkan Bantuan ke Cianjur

Sedangkan, AAM diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Jabar News | Berita Jawa Barat