Daerah

Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

×

Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

Sebarkan artikel ini
Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)
Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky.

Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya.

Baca Juga:  TOF 2017 di Kota Tasikmalaya Membawa Berkah Bagi Pengrajin Payung Geulis

Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ojol Korban Penipuan di Bogor Tak Dilayani Polisi dengan Baik

Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.***

Baca Juga:  Soal Pembuatan Media Online untuk Kepentingan Pribadi, DPRD Jabar: Jangan Sampai Pilar demokrasi Tercoreng
Pages ( 5 of 5 ): 1 ... 34 5

Tinggalkan Balasan