Daerah

Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

×

Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

Sebarkan artikel ini
Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

Purwakarta Update | Dewan Pers menyetujui azas swa regulasi atau self regulasi, yakni memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk ikut menyusun peraturan di bidang pers.

Dewan Pers hanya melaksanakan dan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ungkap Polres Sukabumi Pasang CCTV Guna Amankan Mudik Lebaran 2022

Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:  Arogansi di Balik Palu Hakim PN Bandung: Wartawan Diusir dari Sidang Tuntutan Kasus Seksual Dokter Priguna

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Flu Babi Afrika, DKPP Jabar Terjunkan Tim ke Kuningan dan Bogor

“Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan