Di Jalan Protokol Ini Jangan Pasang Alat Peraga Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) kali ini memang terbatas. Namun jika dipasang di rumah warga selama diizinkan sang empunya rumah, sebanyak apapun poster itu ditempel diperkenankan KPU.

“Silahkan saja asal poster dan ada izin pemilik rumah,” jelas Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Alimubarok , Senin (26/02/2018).

Rifki mengharapkan, Pemkot Bandung melalui SKPD terkait agar menyampaikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan memasang APK, apakah di daerah khusus, kolektif atau tematik dan daerah terbatas.

Baca Juga:  Warga Temukan Dua Senjata Api Laras Panjang di Cimahi Sukabumi

“Jadi hampir semua jalan protokol tidak boleh digunakan untuk APK. Kita mengharapkan Pemkot sampaikan titik mana saja yang dibolehkan untuk kita sampaikan kepada pihak paslon atau tim kampanyenya,” tegas Rifki.

Jalan protokol itu di antaranya yaitu Jalan Asia Afrika, Braga, Dr. Djundjunan, Ir. H. DJunada, RE Martadinata, dan Jalan Wastukencana.

Selain di jalan protokol, APK pun dilarang dipasang di tiang listrik, pohon, fasilitas publik seperti gedung pemerintahan, gedung sekolah, gedung kesehatan, dan tempat ibadah.

Baca Juga:  Gelar Rakor Soal Rumah Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Ini Hasilnya

Untuk yang saat ini sudah terpasang namun di tempat yang tidak diperbolehkan, kata Rifki, tinggal ditertibkan oleh Satpol PP dan Panwas.

“Memang tidak ada sanksi. Cuma masyarakat jadi tahu paslon ini melanggar. Dan APK itu bakal diturunkan, ” tegasnya.

KPU telah mengatur sedemikian rupa untuk pemasangan APK. Bahkan jumlahnya sudah diatur yakni untuk baligo setiap paslon hanya 5 buah. Spanduk setiap paslon per kelurahan 5 buah (dari KPU 2 buah dan dari Paslon 3 buah). Umbul-umbul setiap paslon 50 buah (dari KPU 20 buah dan paslon 30 buah).

Baca Juga:  Rompi Oranye Lagi... Hajar Terus!!!

Selama ini KPU sudah menemukan satu paslon yang memasang APK dintempat ibadah. Pihaknya telah meminta agar APK itu diturunkan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat