Daerah

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penggunaan kop surat resmi Bupati tanpa izin.

Baca Juga:  Ini Yang Dilakukan LP Ma’arif dan Pergunu Jabar, Agar Guru Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Laporan itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025).

Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Baca Juga:  Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ulama di Jabar Tetap Dukung PDIP Tolak Israel

Menurutnya, surat yang mencantumkan nama dan jabatan Bupati dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak bupati.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234