Daerah

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penggunaan kop surat resmi Bupati tanpa izin.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Rajapolah Tasikmalaya

Laporan itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025).

Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi.

Baca Juga:  Gara-gara Air Bekas Cucian Jengkol, Pedagang di Terminal Singaparna Kena Jotos Calo Bus

Menurutnya, surat yang mencantumkan nama dan jabatan Bupati dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak bupati.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234