JABARNEWS | TASIKMALAYA – Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan penggunaan kop surat resmi Bupati tanpa izin.
Laporan itu dilayangkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, pada Jumat (11/4/2025).
Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen resmi.
Baca Juga: Malam Pertama Bulan Ramadhan, Tiga Pemuda di Tasikmalaya Diciduk Polisi, Ini Gara-garanya
Menurutnya, surat yang mencantumkan nama dan jabatan Bupati dibuat tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak bupati.