“Surat tersebut dibuat tanpa penugasan resmi dari Bupati dan bukan dikeluarkan oleh sekretariat,” ujar Bambang.
Bambang juga menyebut penggunaan stempel atau cap Bupati yang sudah tidak berlaku sebagai salah satu indikasi dugaan pelanggaran.
Laporan ke pihak kepolisian, kata Bambang, dilakukan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Bambang menekankan bahwa pemakaian atribut kedinasan yang tidak sah ini dapat menimbulkan kerugian negara.