Daerah

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Gunakan Kop Surat Bupati Tanpa Izin, Wakil Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya
Tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya memberikan keterangan kepada awak media. (foto: istimewa)

“Surat tersebut dibuat tanpa penugasan resmi dari Bupati dan bukan dikeluarkan oleh sekretariat,” ujar Bambang.

Bambang juga menyebut penggunaan stempel atau cap Bupati yang sudah tidak berlaku sebagai salah satu indikasi dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Realisasi Investasi di Jabar hingga September 2022 Capai Rp128,37 Triliun, Tertinggi di Indonesia

Laporan ke pihak kepolisian, kata Bambang, dilakukan dengan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Bambang menekankan bahwa pemakaian atribut kedinasan yang tidak sah ini dapat menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Fenomena Hujan Es di Tasikmalaya, Dilaporkan Sejumlah Pohon Tumbang
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34