“Kami masih mendalami berapa banyak surat yang beredar. Sementara ini ada beberapa dokumen yang mencurigakan, termasuk undangan kegiatan kepada camat dan kepala desa pada Maret lalu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Bupati tidak pernah memberikan disposisi maupun penugasan kepada Wakil Bupati untuk kegiatan yang dimaksud.
Ia menyebut, tindakan tersebut tidak hanya maladministrasi, namun juga mengandung unsur dugaan pidana karena mencatut nama kepala daerah.
“Bupati tidak pernah memberi disposisi untuk kegiatan monitoring bersama camat dan desa. Bahkan stempel yang dipakai sudah tidak digunakan lagi secara resmi,” tegasnya.





