Menanggapi laporan tersebut, Cecep Nurul Yakin mengaku bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan arahan yang tertuang dalam surat edaran Bupati.
“Sebagai Wakil Bupati, saya menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terkait netralitas ASN, dan kegiatan itu kami lakukan bersama Inspektorat dan BKPSDM,” jelas Cecep.
Cecep juga mengklaim telah melaporkan kegiatan tersebut kepada Bupati sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saya sampaikan laporan kegiatan itu ke Bupati. Surat juga dikirimkan ke camat dan kepala desa,” tambahnya.
Pihak kepolisian hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri keabsahan dokumen dan potensi pelanggaran hukum lainnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News