JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi lahan milik negara yang digunakan untuk operasional Bandung Zoo.
Penahanan dilakukan setelah Yossi menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Jabar.
Ia langsung dititipkan ke Rutan Kebon Waru Bandung untuk masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dikutip Antara, Sabtu (24/5/2025).
Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Bandung ini berkaitan dengan penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan yang digunakan oleh Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Lahan tersebut selama ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.