Menurut Kejati Jabar, Yossi diduga telah melanggar hukum dengan menguasai tanah negara tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.
Yossi Irianto menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada periode 2013 hingga 2018. Penetapan status tersangka terhadap dirinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Atas perbuatannya, Yossi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain mantan Sekda Bandung, Kejati Jabar juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni S dan RBB. Keduanya merupakan Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.(red)