Daerah

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

×

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Sebarkan artikel ini
Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).
Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Ema Sumarna Pastikan Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pelayanan Kesehatan di Kota Bandung

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran Idul Fitri, Pemda Kota Cirebon Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2