Daerah

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

×

Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Bandung Tindak Empat Panti Pijat dan Satu Toko Minuman

Sebarkan artikel ini
Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).
Penyegelan tempat pijat di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Sedangkan satu toko minuman diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  Unisba Kembali Kukuhkan Empat Guru Besar, Salah Satunya Bidang Ilmu Tasawuf

“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” jelasnya.

Baca Juga:  Resto Dumuk Bareto: Menikmati Suasana Pedesaan di Tengah Kota dan Menu Jadul yang Menggoda

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2