Diduga Perkosa Anak Tiri, Oknum Polisi di Cirebon Terancam Penjara Lebih 15 Tahun

Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi. (foto: istimewa)

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif dikutip Kompas.com.

Polresta Cirebon juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa seragam sekolah milik korban.

Baca Juga:  Dr Jokotri: Pesan Dari Qurban Adalah Memberi Manfaat Bagi Manusia

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut. Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban. Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

Arif menegaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.

Baca Juga:  Sebelum Ditembak, Oknum Polisi Ini Ternyata Memeras Warga yang Ceck In di Hotel

Sementara itu Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, Bima Sena mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.

“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima usai gelar perkara.

Baca Juga:  Mengenal Tokoh Eyang Dalem Gandasoli, Penyebar Agama Islam Di Purwakarta

Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan. Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kasus ini. Sejak awal hingga proses penanganan, polisi menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun. Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru. (red)