“Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban sebanyak 15 kali,” kata Rio, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan keterangan, pelaku memaksa korban untuk memenuhi perbuatan bejatnya hingga sampai 15 kali.
Atas perbuatan itu, polisi menjerat pasal berat tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Selain itu, pelaku terancam pasal tambahan 15 tahun dan sepertiga karena merupakan ayah tiri,” pungkasnya. (Red)