Dihamili Ayah Tiri, Anak Gadis di Garut Ngaku Hamil oleh Jin

Hamil
Ilustrasi Hamil. (Foto: iStockphoto).

“Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban sebanyak 15 kali,” kata Rio, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan keterangan, pelaku memaksa korban untuk memenuhi perbuatan bejatnya hingga sampai 15 kali.

Baca Juga:  Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Atas perbuatan itu, polisi menjerat pasal berat tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Selain itu, pelaku terancam pasal tambahan 15 tahun dan sepertiga karena merupakan ayah tiri,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Gunung Guntur di Garut Bakal Disulap Jadi Objek Wisata Seperti Bromo dan Merapi, Kata Rudy Gunawan