Daerah

Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

×

Dijerat Pasal Kelalaian, Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang Terancam Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

Adapun kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/5/2022) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nomor polisi T-7556-DB.

Kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.

Baca Juga:  Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Kemudian mobil elf tersebut menabrak sebuah mobil pickup bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Lalu mobil elf menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas, di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Masih Tinggi

Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka. (Red)

Baca Juga:  Kantor Kecamatan Warungkondang Akan Dibangun Ulang, Anggaran Rp2,6 Miliar Disiapkan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan