Keluarga yang merasa curiga terhadap penjelasan tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban tidak meninggal karena begal, melainkan akibat penganiayaan yang berujung pada pembunuhan menggunakan senjata tajam,” jelas Budi.
Atas tindakan ini, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, LW dan MI dikenakan Pasal 221 KUHP karena diduga menghalangi proses penyelidikan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News