Dilarang Bersih-bersih Masjid Pake Atribut Paslon Bupati

JABARNEWS | PURWAKARTA -Merespon foto viral sekelompok orang mengenakan pakaian bertuliskan nama paslon sedang membersihkan mesjid, Panwaslu Kabupaten Purwakarta menegaskan kegiatan tersebut termasuk yang dilarang dilakukan.

“Tidak boleh,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis (31/5/2018).

Masuknya simbol-simbol pencalonan ke dalam tempat ibadah, khususnya mesjid secara sengaja dan berkelanjutan mengindikasikan praktek kampanye. Padahal diketahui tempat tersebut merupakan area terlarang. Hal ini sejalan dengan amanat PKPU 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pasal 68 ayat 1 poin j. Karenanya, pihaknya menghimbau kegiatan tersebut agar dihentikan.

Baca Juga:  Helmi Budiman Minta Desa Wisata di Garut Terus Berinovasi, Ini Tujuannya

“Kampanye itu kan tidak hanya berupa lisan, tapi juga bisa berupa simbol, gambar maupun tulisan yang mengarah kepada paslon. Meski demikian, semuanya nanti kita dalami melalui proses klarifikasi untuk memastikan terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok, Ternyata...

Kampanye di masjid, tambah Binos, merupakan jenis pelanggaran administratif. Sanksinya berupa peringatan. Namun jika terus dilakukan, Panwaslu berwenang merkomendasikan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan.

“Secara prinsip, bersih-bersih masjid itu boleh bahkan sangat bagus. Tapi baiknya tidak usah bawa-bawa simbol pencalonan,” saran Binos.

Baca Juga:  Cuaca Ekstrem, Nelayan di Cianjur Pilih Bertani Meski Harga Pupuk Mahal

Terkait potensi penggunaan masjid sebagai tempat kampanye selama musim ramadan, Panwaslu sejak dini telah mengeluarkan antisipasi dan himbauan. Himbauan tertulis bahkan sudah disampaikan kepada masing masing pasangan calon melalui KPU Purwakarta dengan nomor surat 473/Bawaslu-Prov.JB- 14/020/V/2018 tertanggal 16 Mei 2018.

“Himbauan juga terkait larangan praktek politik uang,” tandasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat