Namun, pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek yang ternyata tidak memiliki dana alias kosong.
“Cek itu diberikan kepada korban, tapi ketika dicairkan di salah satu bank di kawasan Padalarang, ternyata ditolak karena tidak ada dananya,” ujar Dimas.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 21 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi akhirnya menetapkan Deden sebagai tersangka.