“Pak Sekda juga sudah mengingatkan, aturannya jelas, tidak boleh merekrut tenaga guru baru,” ujarnya.
Purwanto menjelaskan, untuk guru PPPK penuh waktu, gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi bagi yang telah memenuhi persyaratan.
“Gaji PPPK penuh waktu dari APBD. Kalau sudah bersertifikasi, tentu mendapat tambahan dari sertifikasi,” katanya.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu menerima penghasilan dari Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang rutin disalurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setiap bulan ke sekolah negeri.
“Untuk PPPK paruh waktu, gajinya dari BOPD. Setiap bulan pemerintah provinsi menyalurkan BOPD ke sekolah negeri,” tuturnya.





