JABARNEWS | BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor memberikan peringatan keras bagi para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di jalur Puncak yang mencoba melanggar aturan operasional selama libur Lebaran 2026.
Langkah tegas berupa sanksi tilang telah disiapkan jika ditemukan armada yang tetap nekat mengangkut penumpang pada tanggal yang telah ditentukan, meski mereka sudah menerima dana kompensasi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan hukum bersama jajaran kepolisian.
”Pertama, imbauan, kalau masih operasi, kami akan tindak tilang dengan kepolisian,” ujar Dadang di Mapolres Bogor, Minggu (15/3/2026).
Jadwal Sterilisasi Angkot
Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan parah yang kerap terjadi di jalur wisata Puncak saat Idul Fitri. Berikut adalah detail ketentuannya:





