Daerah

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

×

Dishub Bogor Peringatkan Sopir Angkot Jangan Beroperasi Saat Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

  • Waktu Larangan: 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
  • Trayek Terdampak: 1. Sukasari-Cisarua 2. Sukasari-Cibedug 3. Ciawi-Pasir Muncang

​Dadang memastikan bahwa pada periode tersebut, ketiga jalur utama itu harus bersih dari aktivitas angkot.

Baca Juga:  Inovasi DI Smart PT DI Bantu Atasi Sampah, Pemkot Bandung Perkuat Kota Berbasis Teknologi Dirgantara

“Tanggal itu murni clear enggak ada kendaraan yang beroperasi untuk angkot untuk tiga jurusan,” tambahnya.

​Selain pengaturan angkot, Dishub juga fokus pada kesiapan sarana prasarana di seluruh wilayah Kabupaten Bogor guna menyambut pemudik dan wisatawan.

Baca Juga:  Agar Kucing Tidak Susah BAB, Coba Lakukan Cara Ini

​Fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penempatan personel di titik-titik rawan menjadi prioritas yang diselesaikan sebelum puncak arus mudik dimulai.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Arus Mudik Bawa Berkah Ekonomi Pelintasan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3