Daerah

Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 15 April 2023

×

Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 15 April 2023

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Siap Diedarkan, GeNose Alat Deteksi Covid-19 Dapat Izin Kemenkes

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Karawang Kunci 87 Ribu Hektare Sawah dari Alih Fungsi Lahan, Wamentan Ungkap Hal Ini

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2