Daerah

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

×

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi proposal THR LSM dan Ormas. (foto: ilustrasi)

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.

“Tapi kalau perusahaan tidak membayar dan kami anggap tidak patuh nanti akan kami turunkan pengawas untuk lakukan pemeriksaan karena kita tahu bahwa pembayaran atau tidak bayar THR itu normatif dan ada sanksi administratif,” katanya.

Baca Juga:  Pemudik Diminta Waspadai Puting Beliung dan Rob Ketika Melintas di Jalur Pantura

Dikatakan Joao, secara aturan batas pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari H. Artinya Senin (25/4/2022) merupakan batas akhir pembayaran THR. Bahkan, mestinya mulai Selasa ini kedepan harus ada pemeriksaan apabila memang tidak patuh.

Baca Juga:  Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Nunggak THR Tahun 2021, Lalu Bagaimana dengan THR Tahun 2022?

Di sisi lain, Joao mengakui perusahaan yang diadukan tahun ini lebih banyak ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu tercatat 148 perusahaan dilaporkan sementara tahun ini 173 perusahaan.

Baca Juga:  Sandiaga Bawa ‎Program Peningkatan UKM Di Majalengka

Di Jabar terdapat 73.000-an perusahaan. Dari jumlah tersebut baru 1.363 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR sesuai aturan secara jumlah dan waktu. Data tersebut akan terus bertambah karena pelaporan terus berlangsung mengingat posko aktif hingga H+7.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan