Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Ada sebanyak 305 pengaduan pekerja terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) yang sedang ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta mengatakan, jumlah tersebut laporan yang diterima hingga 25 April 2022 atau H-7 Lebaran. Adapun perusahaan yang menjadi terlapor sebanyak 173 perusahaan.

Baca Juga:  Identitas Mayat Terduduk di Purwakarta Terungkap, Polisi Beberkan Kejadian Sebelum Tewas

Lanjutnya, laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Air Tebu Bagi Kesehatan, Bisa Bikin Kalian Tidur Nyenyak

Hingga kini, kata Joao pihaknya masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

Baca Juga:  Loker Sales Mayora, Buruan Cek Syaratnya Sebelum Ditutup!

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” ucapnya, Selasa (26/4/2022).