Daerah

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

×

Disnaker Jabar Terima Aduan 305 Perusahaan Belum Bayar THR Pegawai

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi proposal THR LSM dan Ormas. (foto: ilustrasi)

Pekerja yang merasa dirugikan dapat melayangkan laporan secara online ke posko THR Jabar melalui hotline 0811-2121-444, atau Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan 0812 – 2238 – 4384, atau Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial 0822 -1801 -1304. Pekerja juga dapat mengakses Konsultas dan Pengaduan Terintegrai Kemenaker RI di https://poskothr.kemenaker.go.id. (Red)

Baca Juga:  Mudahkan Warga Jabar Tukar Pecahan Uang Kecil, BI Jabar Hadirkan Layanan Serambi Rupiah Ramadan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan