Ia menyebutkan penetapan upah minimum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan yang ditambah inflasi September 2025, kemudian dikalikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11 persen serta faktor alfa 0,5 hingga 0,9.
Salah satu daerah yang mengajukan usulan adalah Kota Depok, dengan rentang UMK antara Rp5,48 juta hingga Rp5,56 juta. Menurut Kim, terdapat tiga usulan dari unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Depok mengusulkan tiga, dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Kita ambil usulan pemerintah,” tuturnya.
Kim menegaskan pemerintah berperan sebagai pengawas agar ketentuan upah minimum dijalankan oleh pemberi kerja, meskipun di tingkat perusahaan terdapat mekanisme kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang berada di angka Rp2,19 juta.





