JABARNEWS | BANDUNG – Komisi II DPRD Kota Bandung menyoroti permasalahan distribusi gas 3 kg yang tidak tepat sasaran dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Selasa (11/2/2025).
Rapat ini membahas mekanisme distribusi yang masih bermasalah, terutama setelah munculnya kelangkaan yang sempat menyebabkan antrean panjang di masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, menegaskan bahwa gas bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, regulasi yang ada belum memberikan kejelasan mengenai siapa yang berhak menerima subsidi tersebut.
Distribusi Gas 3 Kg Bermasalah
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kota Bandung mengalami kesulitan mendapatkan gas 3 kg. Antrean panjang terjadi di berbagai titik akibat terhambatnya distribusi. DPRD Kota Bandung mencermati kondisi ini sebagai permasalahan serius yang perlu segera ditangani.
Ketua Komisi II, Aries Supriyatna, menyatakan bahwa gas 3 kg telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, kelangkaan gas subsidi ini memicu keresahan luas.
“Ketersediaan gas 3 kg saat ini telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, hal ini menjadi sesuatu yang strategis dan vital,” ujarnya.
Penerima Manfaat Tidak Tepat Sasaran
Komisi II menemukan adanya ketidaksesuaian dalam distribusi gas bersubsidi. Secara normatif, aturan hanya menyebutkan bahwa gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Namun, tidak ada ketentuan yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang sebenarnya mampu justru ikut membeli gas subsidi. Padahal, pada setiap tabung gas 3 kg telah tertera label yang menyatakan bahwa gas ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Maka hal inilah yang menjadi persoalan ke depan yang harus dikoreksi dari segi aturan. Meskipun kewenangan ini bukan di domain Pemerintah Kota Bandung, melainkan berada di Pemerintahan Pusat, khususnya di Kementerian ESDM,” jelas Aries.
Dampak Kebijakan yang Tidak Matang
Komisi II juga menyoroti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pembatasan distribusi gas 3 kg yang dinilai belum dipersiapkan dengan matang. Akibatnya, masyarakat mengalami kepanikan dan kesulitan dalam mendapatkan gas bersubsidi.
Meski demikian, DPRD Kota Bandung mengapresiasi langkah cepat Disdagin dalam meredam kepanikan di tengah masyarakat. Upaya yang dilakukan berhasil mengurangi dampak negatif dari kebijakan yang belum sepenuhnya terencana dengan baik.
“Ya, harapannya ke depan pemerintah kalau mengeluarkan sebuah kebijakan itu harus betul-betul matang. Dan juga untuk masyarakat yang kategori mampu, jangan suka kabitaan (tergiur) oleh gas bersubsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegas Aries.
Dorongan untuk Regulasi yang Lebih Jelas
DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Pusat untuk segera memperjelas regulasi terkait distribusi gas 3 kg. Aturan yang lebih rinci dan ketat diperlukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Selain itu, pengawasan distribusi di tingkat daerah juga harus diperkuat.
Permasalahan ini menjadi tantangan bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Sinergi antara DPRD, Disdagin, dan Pemerintah Pusat diperlukan untuk memastikan distribusi gas 3 kg berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat yang berhak.(RED)