Daerah

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

×

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba di Simalangun
Pengedar narkoba Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) ditangkap personel Polsek Perdagangan saat berada di Huta 2, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Tahun Ini, 15 Puskesmas Ramah Anak Ditargetkan Hadir di Cianjur

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di Huta 2, Nagori Wonorejo.

Baca Juga:  Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Kata dia, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, ganja seberat 1,45 gram, 1 alat hisap (bong), 2 timbangan elektrik, 2 telepon seluler dan uang Rp 380 ribu.

Baca Juga:  Aksi Peduli Rohingnya di Tasikmalaya Diwarnai Pembakaran Foto Petinggi Myanmar

“Sabu dan ganja ditemukan dalam bantang guling yang disembunyikan pelaku,” terang Juliapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2