Daerah

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

×

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba di Simalungun Sembunyikan Sabu dalam Bantal dan Guling

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba di Simalangun
Pengedar narkoba Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) ditangkap personel Polsek Perdagangan saat berada di Huta 2, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Hari Ini, Terakhir Pendaftaran CPNS 2018

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di Huta 2, Nagori Wonorejo.

Baca Juga:  Seorang Pria Asal Batu Bara Edarkan Sabu ke Simalungun

Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/11/2023).

Kata dia, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 2,83 gram, ganja seberat 1,45 gram, 1 alat hisap (bong), 2 timbangan elektrik, 2 telepon seluler dan uang Rp 380 ribu.

Baca Juga:  Ribuan Warga Bandung Hening Sejenak di Simpang Lima dan Dago Cikapayang dalam 3 Menit untuk Indonesia

“Sabu dan ganja ditemukan dalam bantang guling yang disembunyikan pelaku,” terang Juliapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2