Daerah

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

×

Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan warga negara asing (WNA) asal Australia sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan, tersangka bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah mengaku sebagai seorang mualaf, diperiksa dengan didampingi penasehat hukum.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingin Pembahasan Raperda APBD Jabar 2024 Selesai Tepat Waktu

Polrestabes Bandung juga telah menghubungi pihak konsulat Australia di Indonesia untuk memberikan pendampingan kepada tersangka Brenton.

“Untuk WNA tersebut, berdasarkan keterangannya, beragama Islam, mualaf; dan dua hari lalu, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami laksanakan pemeriksaan tersangka didampingi dengan penasehat hukum, kemudian konsulat Australia sudah kami hubungi untuk membantu pendampingan,” kata Budi di Bandung, Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Jadi Penentu Suara di Pemilu 2024, Demokrat Jabar Latih Ratusan Saksi

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan alat bukti yang ada, lanjut Budi, polisi sudah melakukan menahan WNA yang bersangkutan di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga:  Ganggu Ketertiban, Masyarakat Dukung Polres Purwakarta Razia Knalpot Bising
Pages ( 1 of 2 ): 1 2