Ditetapkan Jadi Tersangka, WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ngaku Mualaf

Tersangka
Ilustrasi tersangka. (Foto: Ist/Net).

“Dan pemeriksaan tetap berjalan, saksi ahli juga kami sudah mintakan keterangan. Namun, untuk motif, sementara belum terungkap,” tambahnya.

Belum terungkapnya motif tersebut karena tersangka Brenton sampai sekarang belum mengakui perbuatannya. Namun, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.

Baca Juga:  BMKG: Gempa 7.2 SR Melanda Timur Laut Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami

“Maka dari itu, kami tetap melengkapi apa yang menjadi saksi-saksi yang ada untuk bisa memenuhi kasus ini, karena kan ada bukti CCTV, bukti saksi-saksi lainnya, dan saksi ahli nanti kami lengkapi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rio, Seekor Owa Siamang Milik Warga Tebing Tinggi Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Polisi bekerja sama dengan Imigrasi Soekarno-Hatta Tanggerang, Banten, menangkap Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/4), sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Aries Supriatna Soroti Pembangunan Kebudayaan di Kota Bandung

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung. (Red)