Kedua pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan penyelundup lainnya akan terus kami kejar hingga tuntas,” tutup Edward. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News