Berdasarkan hasil penilaian, Tim Penilai Kanwil DJP Jabar I menaksir nilai pasar tanah yang disita mencapai Rp 7,2 miliar, sementara aset bangunan bernilai sekitar Rp 18,5 juta.
Rudi menegaskan, kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP Jabar I dalam memberikan efek jera.
Selain itu, tindakan ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau wajib pajak lainnya yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajibannya dengan baik.
Melalui penyitaan aset ini, DJP Jabar I berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan pelanggaran serupa.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat demi kelangsungan pembangunan negara.(red)





