Daerah

Kawal Uang Rakyat, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp3 M

×

Kawal Uang Rakyat, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp3 M

Sebarkan artikel ini
Aksi sita aset pajak oleh DJP Jabar I di Bandung.
Ilustrasi penyitaan aset pengemplang pajak (Foto: Net)

Berdasarkan hasil penilaian, Tim Penilai Kanwil DJP Jabar I menaksir nilai pasar tanah yang disita mencapai Rp 7,2 miliar, sementara aset bangunan bernilai sekitar Rp 18,5 juta.

Baca Juga:  Info Untuk Warga Kota Bogor, Ada Diskon Pajak PBB Bagi Pengguna e-SPPT

Rudi menegaskan, kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen DJP Jabar I dalam memberikan efek jera.

Selain itu, tindakan ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat atau wajib pajak lainnya yang selama ini sudah patuh menjalankan kewajibannya dengan baik.

Baca Juga:  Tinjau Penyaluran BLTS di Bandung, Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk 12 Juta KPM Mulus dan Tepat Waktu

Melalui penyitaan aset ini, DJP Jabar I berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan pelanggaran serupa.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat demi kelangsungan pembangunan negara.(red)

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Dapat Penghargaan Sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar
Pages ( 2 of 2 ): 1 2