Daerah

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

×

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kejari
Gedung Kejari Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan supaya optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Nilai Target Penerimaan Pajak Pemprov Jabar 2023 Terlalu Optimis

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  PLN Setorkan Dividen dan Pajak ke Negara, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun

Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:  CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2