Daerah

Pasca Putusan MK, DKPP Fokus Bangun Etika Penyelenggara Pemilu 2029-2031

×

Pasca Putusan MK, DKPP Fokus Bangun Etika Penyelenggara Pemilu 2029-2031

Sebarkan artikel ini
DKPP RI
Anggota DKPP RI Ratna Dewi saat pemaparan materi dalam Seminar Nasional bertema Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia di Kampus Unpas, Taman Sari, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

“Apakah rancang bangun yang dilakukan nantinya benar-benar selaras dengan prinsip integritas dan demokrasi, inilah yang menjadi bahan diskusi bersama. Ini sekaligus menjadi kesempatan untuk menyiapkan masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik,” kata Ratna Dewi dalam Seminar Nasional bertema Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia di Kampus Unpas, Taman Sari, Kota Bandung, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:  Gedung Kemensos Lantai 3 Dikabarkan Dilanda Kebakaran

Dia juga menyinggung evaluasi Pemilu 2024 yang menjadi pemilu serentak pertama antara nasional dan daerah. Meski berjalan dengan sejumlah capaian, Ratna mengakui masih terdapat kelemahan, baik dari sisi regulasi maupun penyelenggaraan.

Baca Juga:  Inilah Nama-nama Pejabat Eselon II Kabupaten Serdang Bedagai Baru Dilantik

Menurutnya, beban kualitas pemilu tidak semata ditanggung penyelenggara, tetapi juga dipengaruhi oleh peserta, pemilih, dan desain sistem pemilu itu sendiri.

“Demokrasi kita berdiri di atas asas negara hukum dan kedaulatan rakyat. Karena itu, pemilu harus dijalankan berdasarkan hukum positif, dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan fungsi masing-masing secara berintegritas,” jelasnya.

Baca Juga:  Penyelenggara Pemilu Diminta KPK Waspadai Potensi Politik Uang

Dari sisi lain, Rektor Universitas Pasundan Azhar Affandi menilai sinergi antara DKPP dan perguruan tinggi sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas demokrasi. Dia menekankan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari rutinitas pemilu, melainkan dari kualitas dan integritas prosesnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3