JABARNEWS | KARAWANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk merehabilitasi nama baik lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur, akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik dan nama kami direhabilitasi,” kata Engkus di Karawang, Senin (28/4/2025).
Kasus ini berawal dari dua aduan, yakni perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Elam Jajang Lesmana, serta perkara nomor 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Sofiyan dan Karyanto.
Dalam aduannya, para pengadu menuduh Ketua KPU Karawang Mari Fitriana tidak netral sebagai penyelenggara pemilu karena diduga bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.