Daerah

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

×

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

Untuk menindak pelanggar, DLH akan melayangkan surat kepada desa atau kelurahan. Nantinya, RT/RW diberi wewenang untuk menegur hingga memberikan sanksi langsung berupa denda Rp500 ribu.

Baca Juga:  Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Tiga Rumah di Purwakarta Tiba-tiba Ambruk

“Sanksi ini perlu ditegakkan agar masyarakat disiplin dan lingkungan tetap bersih,” kata Komarudin.

Selain menertibkan jadwal buang sampah, DLH juga mengimbau desa/kelurahan mengintensifkan pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah ini untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS.

Baca Juga:  DLH Cianjur Targetkan Semua Pasar Tradisional Olah Sampah Organik Mandiri

“Kami minta desa/kelurahan ikut aktif menyosialisasikan pemilahan dan penegakan aturan. Jika tidak, bisa berpotensi menyebabkan darurat sampah,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2