Untuk menindak pelanggar, DLH akan melayangkan surat kepada desa atau kelurahan. Nantinya, RT/RW diberi wewenang untuk menegur hingga memberikan sanksi langsung berupa denda Rp500 ribu.
“Sanksi ini perlu ditegakkan agar masyarakat disiplin dan lingkungan tetap bersih,” kata Komarudin.
Selain menertibkan jadwal buang sampah, DLH juga mengimbau desa/kelurahan mengintensifkan pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah ini untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS.
“Kami minta desa/kelurahan ikut aktif menyosialisasikan pemilahan dan penegakan aturan. Jika tidak, bisa berpotensi menyebabkan darurat sampah,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News