Daerah

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

×

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

Untuk menindak pelanggar, DLH akan melayangkan surat kepada desa atau kelurahan. Nantinya, RT/RW diberi wewenang untuk menegur hingga memberikan sanksi langsung berupa denda Rp500 ribu.

Baca Juga:  Tarif Retribusi TPA di Cianjur Naik Rp40 Ribu per Kubik, Herman Suherman Lepas Tangan

“Sanksi ini perlu ditegakkan agar masyarakat disiplin dan lingkungan tetap bersih,” kata Komarudin.

Selain menertibkan jadwal buang sampah, DLH juga mengimbau desa/kelurahan mengintensifkan pemilahan sampah sejak dari rumah. Langkah ini untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPAS.

Baca Juga:  Banyak Ormas Tak Jelas, Apdesi Ngadu Ke DPRD Garut

“Kami minta desa/kelurahan ikut aktif menyosialisasikan pemilahan dan penegakan aturan. Jika tidak, bisa berpotensi menyebabkan darurat sampah,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2