JABARNEWS | GARUT – Aktivitas penambangan pasir atau galian C di Kabupaten Garut dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan bencana jika tidak disertai mitigasi yang memadai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut menegaskan seluruh kegiatan tambang harus berpedoman pada dokumen lingkungan yang telah disetujui, termasuk aspek mitigasi bencana.
Kepala DLH Kabupaten Garut Jujun Juansyah Nurhakim menyatakan, mitigasi bencana merupakan bagian wajib dalam dokumen lingkungan setiap aktivitas tambang. Menurutnya, pengabaian terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
“Seluruh aktivitas tambang harus mengacu pada mitigasi bencana sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungannya,” kata Jujun dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan perizinan tambang, termasuk perizinan lingkungan, berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara Pemerintah Kabupaten Garut dilibatkan dalam pengawasan serta kajian pengelolaan dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Dalam pengawasan bersama tersebut, DLH Garut menemukan sejumlah aktivitas penambangan yang belum sepenuhnya memperhitungkan risiko bencana. Padahal, perusahaan tambang diwajibkan melakukan penataan kontur lahan sesuai kaidah teknik penambangan serta melakukan rehabilitasi melalui penghijauan atau penanaman kembali.





