JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terus mempercepat upaya pemenuhan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan sanksi tersebut ditetapkan sejak 14 Juni 2023 melalui SK No. 5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023, menyusul ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah di TPA Sarimukti.
“Sejak menerima sanksi kami terus melakukan progres perbaikan agar TPA Sarimukti bisa segera lepas dari sanksi administrasi,” kata Saadiyah dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/8/2025).
Sejumlah langkah telah ditempuh sepanjang 2024–2025 seperti penambahan unit air stripping, perbaikan unit anaerob, penyusunan Detail Engineering Design (DED) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perbaikan tanggul, serta kolam stabilisasi.
Langkah tersebut juga menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Laik Operasi (SLO) yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan di Biro Hukum KLH.