Daerah

DLH Karawang Usut Kasus Pembuangan Limbah Medis di Sungai Citarum

×

DLH Karawang Usut Kasus Pembuangan Limbah Medis di Sungai Citarum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi limbah medis
Ilustrasi limbah medis. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku yang membuang limbah medis secara ilegal ke Sungai Citarum.

Baca Juga:  Warga Tionghoa Kota Bandung Siap Rayakan Imlek 2022 dengan Prokes Ketat

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pembuangan limbah medis tersebut.

Baca Juga:  PPKM level 3, Yana Mulyana: Harusnya Sudah Tidak Boleh Ada Pasar Kaget

Usai menerima informasi pembuangan limbah medis, kata Meli, pihak DLH segera meninjau lokasi dan menggali keterangan dari warga setempat.

Hasil laporan sementara, kata Meli, jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain jarum suntik dan kantong infus, yang termasuk dalam kategori limbah infeksius dan diklasifikasikan sebagai limbah B3.

Baca Juga:  Laporkan Kenaikan Kasus Narkoba, Polres Karawang Ungkap Ini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2