JABARNEWS │ KARAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada pelaku yang membuang limbah medis secara ilegal ke Sungai Citarum.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai pembuangan limbah medis tersebut.
Usai menerima informasi pembuangan limbah medis, kata Meli, pihak DLH segera meninjau lokasi dan menggali keterangan dari warga setempat.
Hasil laporan sementara, kata Meli, jenis limbah medis yang ditemukan di lokasi antara lain jarum suntik dan kantong infus, yang termasuk dalam kategori limbah infeksius dan diklasifikasikan sebagai limbah B3.